4 Hal yang Membatalkan Tayamum, Umat Muslim Wajib Tahu

hal yang membatalkan wudhu

Tayamum adalah salah satu bentuk kemudahan dan kemurahan yang diberikan Allah dalam islam sebagai hal yang dengannya kita boleh melaksanakan ibadah ketika tidak ada air yaitu menggunakan debu.

Seperti halnya ibadah lain, tayamum juga mempunyai ketentuan yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar tayamumnya sah.

Hal-hal tersebut adalah pengertian tayamum, syarat-syarta tayamum, tata cara tayamum, hal yang membolehkan tayamum, dan juga perkara yang membatalkan tayamum.

Berikut ini adalah penjelasan tentang apa saja hal yang dapat membatalkan tayamum.

Perkara Yang Membatalkan Tayamum

1. Hal yang membatalkan wudhu

Segala hal yang dapat membatalkan wudhu juga dapat membatalkan tayamum, yaitu:

  • keluarnya sesuatu dari lubang qubul maupun dubur
  • hilang akal sebab gila, mabuk, pingsan, dan tidur
  • bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
  • dan menyentuh kemaluan.

2. Menemukan air

Orang tayamum karena tidak menemukan air kemudian menemukan air sebelum melaksanakan sholat maka tayamummnya menjadi batal.

Begitu pun orang yang tayamum kemudian menemukan air ditengah-tengah melaksanakan sholat, maka batal tayamumnya dan wajib menqodho’ sholatnya.

Akan tetapi, jika menemukan air setelah selesai melaksanakan sholat maka tayamumnya tidak batal dan tidak perlu mengulangi sholatnya.

Baca Juga : Bagaimana Cara Tayamum Orang yang Sedang Sakit?

3. Hilangnya Pencegah Pemakaian Air

Seseorang yang tayamum kemudian hal-hal yang mencegah untuk memakai air itu hilang sudah tidak ada lagi dalam dirinya, misalnya sembuh dari sakit tidak memperbolehkan terkena air.

Maka tayamumnya menjadi batal. Ketika hendak melaksanakan sholat wajib baginya berwudhu.

4. Murtad

Seseorang yang telah tayamum kemudian keluar dari islam atau murtad, membuat tayamumnya menjadi batal.

Jika kembali masuk islam, wajib kembali melakukan tayamum.

Demikian tadi penjelasan tentang hal yang dapat membatalkan tayamum. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Sumber:
Kitab al-Mu’tamab fi al-Fiqhiy asy-Syafi’i. Syekh Muhammad az-Zuhailiy

Leave a Comment