Saat Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Hewan yang disembelih ini kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Namun, siapa saja sebenarnya golongan yang berhak menerima daging qurban?
Apakah ada aturan khusus dalam pembagian tersebut?
Yuk, kita bahas bersama dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
Shohibul Qurban
Shohibul qurban adalah orang yang berqurban, yaitu yang menyembelih hewan atas nama dirinya atau keluarganya.
Dalam Islam, shohibul qurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian kecil dari daging qurbannya.
Bahkan, disunnahkan untuk menikmati sebagian daging tersebut sebagai bentuk rasa syukur.
Hal ini disampaikan dalam hadist yang artinya :
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad)
Dari hadist diatas, Shohibul Qurban atau orang yang berqurban mendapatkan ⅓ bagian.
Namun, selain daging dari kurban sendiri, bolehkah orang yang berkurban menerima daging kurban dari orang lain?
Jawabannya boleh.
Misalnya, jika ada tetangga atau kerabat yang mengirimkan daging kurban kepada kita yang juga berqurban, tidak masalah untuk menerimanya.
Ini adalah bentuk menghormati dan mempererat tali silaturahmi.
Baca Juga : Panduan Cara Membagikan Daging Qurban Sesuai Syariat
Tetangga Sekitar, Teman dan Kerabat
Selain shohibul qurban, tetangga, teman, dan kerabat juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima daging qurban.
Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk berbagi dengan orang-orang terdekat terlebih dahulu.
Memberikan daging qurban kepada tetangga, baik yang mampu maupun tidak, termasuk dalam akhlak mulia yang mempererat ukhuwah Islamiyah.
Lalu gimana kalau tetangga tersebut termasuk orang yang berkecukupan?
Tidak masalah dan tetap diperbolehkan.
Untuk besaran yang diberikan adalah ⅓ bagian.
Fakir Miskin
Kelompok yang paling utama menjadi penerima daging qurban adalah fakir miskin.
Mereka adalah orang-orang yang secara ekonomi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Memberikan daging kepada fakir miskin bukan hanya membantu kebutuhan pangan mereka, tetapi juga bagian dari bentuk kasih sayang dan kepedulian dalam ajaran Islam.
Bagaimana dengan penerima daging kurban, bolehkah mereka menjualnya?
Melansir dari laman zakat.or.id, penerima daging qurban boleh menjual dagingnya, karena ini berkaitan dengan hak milik.
Itupun berlaku, jika si penerima daging qurban mengolah untuk dijadikan makanan untuk dijual belikan.
Hal ini juga di kuatkan dari laman detik.com, melansir dari laman Universitas Airlangga Dr. Irham Zaki, Dosen Ekonomi Islam boleh menjual atau memanfaatkan sebaik mungkin.
Baca Juga : 6 Manfaat Qurban bagi Masyarakat yang Jarang Diketahui
Lalu apakah Panitia Qurban Berhak Menerima Daging?
Panitia berhak menerima daging kurban sebagai bagian dari pemberian atau sedekah, bukan sebagai upah.
Melansir dari laman Nu Online, dari Syekh Nawawi Banten menjelaskan :
Artinya:
“(Menjadikannya) salah satu bagian dari qurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah qurban sunnah). Jika qurbanis memberikan sebagian daging qurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah [tidak masalah]. Pemberian daging qurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Sedangkan menurut Al Baijuri :
Artinya:
“(Menjadikan [daging qurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika qurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311)
Melalui ibadah qurban ini, kita diajarkan untuk mempererat hubungan dengan Allah dan sesama manusia.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami dengan benar siapa saja golongan yang berhak menerima daging qurban. Mulai dari shohibul qurban sendiri, tetangga, teman, kerabat, hingga fakir miskin.
Semoga dengan memahami pembagian ini, kita bisa menunaikan ibadah qurban dengan lebih sempurna dan penuh keikhlasan.