Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Besaran & Cara Bayar

fidyah ibu hamil

Bulan Ramadan seharusnya menjadi bulan penuh ketenangan dan ibadah. Namun bagi sebagian wanita, khususnya ibu hamil dan menyusui, Ramadan justru menghadirkan dilema.

Di satu sisi ingin menjalankan puasa, di sisi lain ada amanah besar menjaga kesehatan diri dan janin atau bayi.

Islam sebagai agama rahmat tidak membiarkan umatnya berada dalam kebingungan. Syariat telah memberikan solusi yang adil, manusiawi, dan terukur.

Bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan namun diganti dengan membayar fidyah. 

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah tebusan yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dan tidak sanggup menggantinya di hari lain, atau dalam kondisi tertentu tetap diwajibkan meski nanti bisa qadha.

Fidyah biasanya berupa:

  • Makanan pokok (beras), atau
  • Nilai makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dalil fidyah terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam fiqih Islam, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir:

  1. Terhadap kesehatan dirinya, atau
  2. Terhadap janin atau bayi yang disusui

Lalu apakah semuanya bisa di tebus dengan fidyah?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Rasulullah bersabda : 

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.”

Selain itu, Ibnu Umar RA ketika ditanya seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada orang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

Selain itu Madzhab Syafi’i yang merupakan rujukan utama umat muslim di Indonesia, ibu hamil yang mengkhawatirkan dirinya sendiri maka hukum tersebut disamakan seperti orang yang sedang sakit yaitu wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain tanpa berkewajiban membayar fidyah.

Selain itu, ketika seorang ibu hamil mengkhawatirkan dirinya dan janin yang dikandung, Imam Nawawi dan Ulama Syafi’iyah sepakat bahwa kewajibannya hanya mengqadha puasa saja.

Kondisi terakhir, jika seorang ibu hamil yang mengkhawatirkan keselamatan janinnya saja, maka menurut Mazhab Syafi’i harus mengqadha dan membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan.

Berapa Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil?

Besaran fidyah standarnya adalah 1 mud makanan pokok per hari untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

Dalam ukuran modern:

  • 1 mud ≈ 675 gram beras
  • Dibulatkan oleh banyak ulama menjadi ± 7 ons beras
  • Setara ± 0,6 – 0,75 kg beras

Contoh perhitungan:

  • Harga beras layak konsumsi: Rp15.000/kg (harga paling dasar dan jika membayar dengan beras).
  • 1 mud ≈ 0,7 kg (7 ons)
  • 7,5 ons x 30 hari = 22,5 kg
  • Maka fidyah 1 hari ≈ Rp10.000 – Rp15.000
  • Maka fidyah 30 hari = 15.000 x 30 = 450.000 (nominal paling bawah)

Hitungan diatas menggunakan standar yang paling umum digunakan dalam perhitungan fidyah.

Namun ada juga yang menggunakan hitungan 2 Mud (1,5 kg) menganut ulama Hanafiyah, dan ini yang sering digunakan oleh lembaga-lembaga di Indonesia.

Selain itu, di Indonesia lembaga zakat biasanya menyesuaikan dengan standar harga satu porsi makanan/bahan makanan yang berlaku di lingkungan tersebut.

Misalnya dari Dompet Dhuafa Lampung, nominal 30.000 (makanan pokok untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari).

Atau misalnya dari Yatim Mandiri, nominal fidyah adalah 35.000 dengan hitungan 2 kali makan (buka puasa dan sahur).

Niat Bayar Fidyah Ibu Hamil

Niat adalah inti ibadah. Berikut bacaan niat fidyah ibu hamil:

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya ‘ala fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah”.

Waktu Membayar Fidyah Ibu Hamil & Menyusui

Waktu membayar fidyah itu bisa dilakukan kapan saja namun sebaiknya ditunaikan sebelum bulan sya’ban atau sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.

Penutup

Sebagai kesimpulan, fidyah ibu hamil dan menyusui adalah bentuk keringanan dari Allah bagi wanita yang tidak berpuasa karena menjaga kesehatan diri, janin, atau bayi. 

Dalam Islam, ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa, dengan ketentuan qadha saja jika khawatir pada diri sendiri, atau qadha disertai fidyah jika khawatir pada janin atau anak yang disusui.

Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah 1 mud makanan pokok per hari, yang setara dengan sekitar 0,6–0,75 kg beras, atau dapat diganti dengan uang senilai makanan tersebut sesuai ketentuan ulama dan praktik di Indonesia.

Semoga setiap fidyah yang ditunaikan menjadi amal kebaikan, membawa keberkahan, dan diterima oleh Allah Ta’ala.

Leave a Comment