Daging qurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Banyak orang yang bertanya, bolehkah daging qurban dimasak dulu sebelum dibagikan kepada yang berhak menerimanya?
Atau, apakah harus dibagikan dalam keadaan mentah saja? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas lebih sederhana agar mudah dipahami.
Dalam islam ibadah kurban menjadi ibadah yang dianjurkan bagi yang mampu dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Lalu jika sudah qurban apakah boleh dibagikan setelah dimasak? Simak jawabannya berikut ini.
Apakah Boleh Daging Qurban Didiistribusikan Setelah Dimasak?
Umumnya qurban akan dibagikan kepada penerima daging qurban dengan bentuk mentahan atau setelah disembelih langsung di timbang dan dibagikan.
Namun apakah boleh jika qurban di bagikan setelah di masak terlebih dahulu?
Melansir dari laman Nu Online, Syekh Muhammad al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj menulis bahwa “wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng.“
Hal ini juga sama dengan apa yang disampaikan oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu Syekh Khatib al-Syarbini.
Beliau berpendapat jika daging qurban diberikan atau disedekahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.
Hal ini agar penerima daging qurban bisa leluasa untuk mengolahnya.
Namun melansir dari laman yang sama yaitu Nu Online, Syekh Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani dalam kitab Hidayah al-Salik Ila al-Madzahib al-Arba’ah fi al-Manasik, menyampaikan pendapat berikut.
“Bila kita mewajibkan bersedekah dengan sebagian kurban, maka sebagaimana dikatakan ulama Syafi’iyyah tidak boleh mengundang orang-orang fakir untuk memakannya dalam keadaan masak, sebab hak mereka adalah memilikinya, bukan memakannya. Apabila menyerahkan kurban dalam bentuk masak, maka tidak boleh, bahkan harus dibagikan mentah. Ulama Hanafiyyah memutlakan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak. [Adapun] Menurut mazhab Malikiyyah boleh menyedekahkan kurban dalam bentuk masakan.”
Jadi kesimpulannya apa?
Kalau melihat dari beberapa sumber diatas yang kita ambil dari laman Nu Online, bisa disimpulkan bahwa mendistribusikan daging qurban dalam bentuk yang sudah masak itu diperbolehkan, asalkan ada sebagian yang sudah diberikan dalam bentuk mentah kepada fakir miskin.
Lalu Bagaimana Dengan Daging yang Diolah Jadi Sosis atau Kare?
Saat ini banyak lembaga atau panitia qurban yang mengolah daging qurban menjadi sosis, rendang, atau kare sebelum didistribusikan. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mengolah daging qurban menjadi produk olahan seperti sosis atau kare hukumnya diperbolehkan, selama prosesnya masih dalam koridor syariat jika melihat dari beberapa pendapat diatas.
Artinya, daging tersebut tetap sampai ke tangan orang yang berhak menerimanya dan tidak dijual untuk keuntungan pribadi.
Justru dalam beberapa kasus, cara ini lebih efektif, apalagi untuk memperpanjang masa simpan daging dan menjaga kualitasnya, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat distribusi.
Bisa kita jumpai sekarang, banyak lembaga dengan beragam program qurbannya, ambil contoh Yayasan Yatim Mandiri dengan program Super Gizi Qurban dengan mengolah daging qurban menjadi kare dan sosis.
Dengan dibuat seperti ini manfaatnya bisa lebih lama dan lebih luas tentunya.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa bolehkah daging qurban dimasak dulu?
Jawabannya adalah boleh, baik untuk langsung dikonsumsi maupun untuk dibagikan dalam bentuk olahan seperti sosis atau kare, asalkan tetap sesuai syariat dan diniatkan untuk memudahkan penerima manfaat.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membuat kita semakin paham dalam menjalankan ibadah qurban dengan cara yang benar.