Banyak orang yang masih bingung dan bertanya-tanya, apakah qurban harus sudah aqiqah terlebih dahulu?.
Pertanyaan ini sering muncul, apalagi menjelang Idul Adha, saat semangat berkurban mulai tumbuh tapi ada keraguan karena merasa belum pernah diaqiqahkan sejak kecil.
Bolehkah berkurban kalau belum aqiqah?
Apakah akikah bisa diganti dengan qurban?
Atau justru ada urutan tertentu yang harus dipenuhi?
Artikel ini akan membahas semuanya dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami, agar kamu tidak lagi ragu dalam menjalankan ibadah yang begitu istimewa ini.
Pengertian Aqiqah dan Hukumnya
Aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak.
Dalam pelaksanaannya, hewan yang disembelih biasanya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Hal ini berdasarkan pada hadis yang artinya :
Dari Amr bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ahmad).
Hukum Aqiqah menurut ulama Imam Syafi’i adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang tua saat anak masih bayi, tepatnya pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau jika belum mampu, bisa di waktu-waktu setelahnya.
Namun menurut ulama yang lain, hukum akikah itu wajib bagi orang tua yang secara finansial baik.
Hal ini terdapat keterangan dalam Hadits nabi yang artinya :
Dari Samurah Ra., sesungguhnya Rasulullah saw berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. At-Tirmizi).
Dari hadis diatas, terdapat kata-kata tergadai sampai disembelihkan baginya aqiqah. Bisa disimpulkan kalau hukum nya wajib, namun dengan ketentuan orang tua mampu untuk membeli hewan yang akan disembelih.
Baca Juga : 4 Amalan Bagi Seseorang yang Belum Mampu Berqurban
Pengertian Qurban dan Hukumnya
Qurban adalah ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta.
Tujuan dari qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Hukum qurban menurut sebagian besar ulama adalah sunnah muakkad bagi yang mampu secara finansial.
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun beberapa ulama juga berpendapat kalau qurban itu hukum nya wajib.
Yang mendasari hukum ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya :
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Artinya, jika seseorang punya kemampuan, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Namun, bagi yang belum mampu, tidak mengapa jika belum bisa berkurban, dan tidak berdosa.
Baca Juga : 9 Larangan Saat Berqurban yang Harus Dipahami Setiap Muslim
Mana yang Lebih Utama Aqiqah atau Qurban?
Banyak orang yang bertanya-tanya, mana yang harus didahulukan antara aqiqah dan qurban, terutama bagi mereka yang belum sempat melaksanakan akikah ketika kecil namun kini sudah dewasa dan ingin berkurban.
Dalam hal ini tidak yang lebih utama secara mutlak.
Akikah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda secara waktu, niat, dan tujuannya.
Aqiqah dilakukan sekali seumur hidup dan berkaitan dengan kelahiran seorang anak. Sedangkan qurban dilakukan setiap tahun pada waktu tertentu.
Maka, dari segi urgensi dan kesempatan, qurban bisa lebih diutamakan karena waktu pelaksanaannya terbatas.
Jika waktunya berdekatan dengan waktu qurban.
Namun, jika seseorang belum sempat diakikahkan saat kecil, dan kini memiliki kemampuan untuk melakukannya, dia bisa tetap berniat aqiqah atas dirinya sendiri.
Emang bisa berniat 2 ibadah sekaligus?
Dilansir dari laman Nu Care referensi dari kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
“Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”
Lalu Bagaimana? Apakah Qurban Harus Sudah Aqiqah?
Pertanyaan seperti “apakah qurban harus sudah akikah?” atau “bolehkah berkurban kalau belum aqiqah?” sering muncul di masyarakat, khususnya di kalangan orang tua..
Jawabannya adalah: tidak ada syarat bahwa seseorang harus sudah aqiqah untuk bisa berkurban.
Artinya, jika kamu belum pernah diakikahkan sejak kecil, hal itu tidak menjadi penghalang untuk tetap bisa berkurban.
Bahkan dalam banyak kasus, ulama sepakat bahwa qurban tetap sah meskipun seseorang belum akikah. Keduanya adalah ibadah yang tidak saling menggugurkan satu sama lain.
Dilansir dari laman Kemenag Malang Kota, Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, S.HI, M.Ag, menurut beliau jika sang anak lahir mendekati idul adha, maka sebaiknya mendahulukan qurban, karena aqiqah tidak tidak tergantung waktu atau bebas dilakukan kapan saja.
Maka dari itu, bisa disimpulkan kalau qurban tidak harus nunggu akikah dulu, artinya bisa dilakukan walaupun belum akikah.
Kesimpulan
Jadi, apakah qurban harus sudah akikah terlebih dahulu? Jawabannya adalah tidak harus.
Keduanya adalah ibadah yang sama-sama mulia dan berpahala, namun tidak saling bergantung.
Jika kamu belum sempat akikah dan ingin berkurban, lanjutkan niat baikmu. Jangan ragu untuk tetap menunaikan qurban meskipun akikah belum dilakukan.
Yang penting adalah keikhlasan dan kemampuan dalam beribadah.
Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan memberi kemudahan bagi setiap langkah dalam mendekat kepada-Nya.