Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Menjadi sebuah kewajiban sebagai orang islam, kita melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan. Puasa adalah menahan diri dari segala perkara yang dapat membatalalkan puasa. Diantara perkara tersebut, apakah muntah membatalkan puasa?.

Agar puasa kita sah, maka harus tidak melakukan hal yang membatalkan puasa agar tertunaikan kewajiban kita. Kewajiban puasa di bulan Ramadhan adalah perintah Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur`an surat Al-Baqarah ayat 183.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (QS. Al-Baqarah: 183)

Apa itu Muntah?

Sebelum masuk pada muntah membatalkan puasa atau tidak. Mari kita ketahui apa itu muntah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), muntah adalah keluar kembali makanan atau minuman dan sebagainya yang telah masuk ke dalam atau perut.

Perkara Yang Membatalkan Puasa

Untuk mengetahui muntah membatalkan puasa atau tidak, mari kitahui apa saja hal yang dapat membatalkan puasa.

Imam al-Qadhi Abu Syuja’ dalam kitab Matan Ghayah wa Taqrib, menyebutkan ada sepuluh perkara yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

  • Masuknya sesuatu pada lubang badan dengan sengaja
  • Masuknya sesuatu pada lubang kepala dengan sengaja
  • Memasukkan (Menyuntikkan) obat melalui lubang qubul atau dubur.
  • Muntah dengan sengaja
  • Bersenggama dengan sengaja
  • Mengeluarkan mani
  • Haid
  • Nifas
  • Gila
  • Murtad

Apa Kategori Muntah Yang Membatalkan Puasa?

Telah ketahui apa saja hal yang membatalkan puasa, dan diantara hal-hal tersebut disebutkan adanya muntah termasuk hal yang membatalakan puasa.

Namun, apakah muntah secara mutlak dapat membatalkan puasa?. Tentu tidak, dikarenakan telah disebutkan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.

Artinya, muntah tersebut dilakukan secara sengaja dengan melakukan perbuatan yang dapat membuat dirinya muntah seperti memasukkan jari ke dalam tenggorokan.

Adapun muntah yang terjadi karena bukan kesengajaan, hal tersebut tidak membatalkan puasa. Seperti muntah yang tidak dapat dihindari karena sakit.

Hukum Apabila Terjadi Muntah

Orang yang muntah baik disengaja maupun tidak bagaimana hukumnya apabila terjadi dan bagaimana yang harus dilakukan jika saat puasa?.

Habib Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam kitab yang berjudul at-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah menerangakan hukum dan bagaimana yang harus dilakukan ketika muntah disaat puasa adalah sebagai berikut:

Apabila seseorang muntah, maka mulutnya menjadi najis. Maka wajib dibasuh dengan cara berkumur-kumur sampai air kumuran tersebut mengenai seluruh bagian mulut yang kelihatan oleh mata.

Kumuran tersebut tidak membuat puasa lantas menjadi batal apabila air tersebut masuk ke dalam rongga lubang badan semisal tenggorokan jika karena tidak sengaja. Karena menghilangkan najis adalah suatu hal yang wajib.

Kesimpulan

Dapat kita ketahui bahwa muntah dapat membatalkan puasa dengan syarat muntah tersebut terjadi dengan disengaja. Dan muntah yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa.

Sekian dan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam

Referensi:

1 Kitab Matan Ghayah wa Taqrib, Imam Abu Syuja’

2 Kitab at-Taqrirat as-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, Habib Hasan bin Ahmad al-Kaff.

Leave a Comment