Hari raya Idul Adha adalah momen yang sangat istimewa bagi umat Islam.
Salah satu ibadah utama di hari tersebut adalah menyembelih hewan qurban sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah.
Namun, tidak semua orang yang mampu secara ekonomi melaksanakan ibadah ini.
Padahal, ancaman bagi yang tidak mau berkurban, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki, telah dijelaskan dalam berbagai dalil dan pendapat ulama.
Banyak ayat yang berisi tentang perintah berqurban, salah satunya Qur’an Surat Al-Kautsar yang artinya :
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.”
Allah sangat jelas memerintahkan untuk melaksanakan kurban saat idul adha.
Hukum Qurban
Sebelum lebih lanjut membahas tentang ancamannya, sebenarnya qurban menurut para ulama ada 2 hukum.
Yaitu Sunnah Muakkad, dan yang satunya wajib.
Para ulama tentu punya landasan hukum yang kuat. Agar lebih memahami, kita bahas dibawah ini.
1. Sunnah Muakad
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi, sepakat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib.
Artinya, bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial, sangat dianjurkan untuk menyisihkan hartanya guna membeli hewan qurban.
Hal ini berlandaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut :
Dari Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda:
ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى
Artinya : “Tiga hal yang wajib bagiku, sunnah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).
Selain itu. Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda :
“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunnah bagi kalian” (HR At-Tirmidzi).
2. Wajib
Sementara itu, sebagian ulama seperti dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Artinya, jika seseorang memiliki kelapangan rezeki dan tidak berqurban, maka ia telah meninggalkan kewajiban.
Bahkan, ada yang menyebutkan bahwa siapa pun yang memiliki kelebihan harta dan tidak melaksanakan qurban, maka ia berdosa.
Menurut Abu Hanifah, kurban itu wajib kecuali untuk orang yang sedang berhaji di Mina.
Lalu kategori mampu itu yang seperti apa?
Melansir dari Nu Online, menurut Abu Hanifah yang tergolong mampu itu yang mempunyai harta yang nilainya seperti nishab zakat mal.
Masih dari sumber Nu Online, Syekh Al-Imam Al-Nawawi berkata:
“Dan berkata Rabi’ah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i, berkurban adalah wajib atas orang yang kaya kecuali jamaah haji di Mina”.
Berkata Muhammad bin al-Hasan bahwa qurban adalah wajib atas orang yang bermukim di kota-kota, yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa beliau hanya mewajibkan kurban bagi orang mukim yang memiliki satu nishab (200 dirham)” (Al-Imam Al-Nawawi, al-Majmu’, juz.9, hal. 290).
Madzhab Hanafiyah berpegangan pada hadits yang artinya :
“Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”. (HR. Al-Baihaqi).
Ancaman Bagi Orang Mampu Tapi Tidak Berqurban
Setelah mengetahui berbagai hukum diatas, ada dua hukum.
Walaupun mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunnah, namun Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib.
Hadis yang sudah kami sebutkan di poin sebelumnya menunjukkan ancaman keras bagi mereka yang mampu namun tidak ingin berqurban.
Meskipun sebagian ulama menilai hadits ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, tetapi maknanya tetap menjadi peringatan yang kuat.
Orang yang mampu tapi tidak pernah berkurban menunjukkan kelalaian dalam mengikuti ajaran Rasulullah SAW.
Padahal, harta yang ia miliki hanyalah titipan dari Allah, dan seharusnya digunakan untuk hal-hal yang mendekatkan diri kepada-Nya.
Jika seseorang memiliki kemampuan tapi tetap enggan berqurban karena pelit atau merasa tidak penting, maka ia telah melewatkan amal besar yang penuh keberkahan.
Walaupun sebagian besar para ulama berpendapat bahwa hukum qurban itu sunnah, tapi bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan hukumnya makruh sebab terjadi ikhtilaf dalam status wajibnya.
Jangan sampai kita termasuk dalam golongan yang mendapatkan ancaman bagi yang tidak mau berkurban, apalagi jika kita mampu namun tidak tergerak untuk melakukannya.
Lebih baik menyesal karena telah mengeluarkan harta di jalan Allah, daripada menyesal di akhirat karena menolak kesempatan ibadah ini.
Referensi :
- https://nu.or.id/syariah/orang-mampu-tapi-tidak-berkurban-menurut-hukum-islam-TiUru
- https://www.ucareindonesia.org/ancaman-rasulullah-bagi-orang-mampu-tapi-tidak-berqurban/
- https://www.rumahzakat.org/apakah-berdosa-jika-muslim-yang-mampu-berkurban-tidak-berkurban