Dalam Islam, menyembelih hewan bukan hanya perkara teknis, tapi juga ibadah yang harus mengikuti aturan syariat.
Salah satunya adalah penggunaan alat yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan.
Banyak orang yang bertanya-tanya, sebenarnya alat apa saja yang boleh digunakan? Bagaimana bahan yang digunakan?
Dan apakah ada alat yang tidak diperbolehkan?
Semua ini penting diketahui agar proses penyembelihan sesuai dengan syariat dan hasilnya halal untuk dikonsumsi.
Untuk menjawab nya, simak artikel berikut ini.
Alat yang Diperbolehkan untuk Menyembelih Hewan
Islam membolehkan alat apapun untuk menyembelih hewan selama alat tersebut tajam dan bisa memutus urat leher (halqum dan mari’) dengan cepat.
Baik itu pisau, golok, pedang, silet, maupun benda lain yang fungsinya serupa.
Kuncinya adalah ketajaman alat tersebut agar hewan tidak mengalami kesakitan yang berlebihan.
Namun, penting dicatat bahwa walaupun fungsinya sama, tidak semua alat tajam boleh digunakan.
Melansir dari detik.com, menurut Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, alat seperti tulang dan kuku (baik dari manusia maupun hewan) tidak diperbolehkan meskipun tajam, menurut beliau, alat yang menyatu dengan tubuh dilarang untuk digunakan.
Dalam sebuah hadis dijelaskan :
“Kami khawatir besok bertemu musuh dalam keadaan tidak punya pisau, bolehkah kita menyembelih dengan kayu?” Beliau menjawab, “Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah, makanlah, kecuali dengan alat gigi dan kuku. Aku akan sampaikan tentang itu. Ihwal gigi, ia termasuk tulang, sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Abyssinia.” (HR Al Bukhari)
Sementara itu dalam hadist Syaddad bin Aus r.a jika Nabi Muhammad bersabda :
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
Bahan yang Diperbolehkan untuk Menjadi Alat Penyembelihan
Melansir dari Kumparan.com, alat penyembelihan yang diperbolehkan bisa terbuat dari berbagai bahan, seperti besi, baja, kaca, logam dan lainnya yang umum digunakan pada pisau dan alat pemotong modern.
Yang jelas, kalau dari hadist diatas, bahwa bahan yang digunakan bisa menumpahkan darah dengan menyebut nama Allah.
Bahkan alat berbahan batu tajam juga dibolehkan, sebagaimana disebut dalam beberapa riwayat, selama bisa memotong dengan cepat.
Syarat Penyembelihan Hewan Qurban dalam Islam
Penyembelihan hewan dalam Islam memiliki beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
- Hewan ternak
- Umur hewan qurban sudah sesuai.
- Hewan sehat, atau tidak dalam keadaan sakit.
- Penyembelih harus berakal dan beragama Islam.
- Alat yang digunakan harus termasuk alat yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan. Tajam dan tidak menyiksa hewan.
- Ucapan basmalah (Bismillah) wajib diucapkan saat menyembelih.
- Pemotongan harus tepat pada urat nadi dan tenggorokan.
- Hewan harus masih hidup saat disembelih dan tidak disiksa sebelumnya.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka daging hewan tersebut bisa menjadi tidak halal, dan ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam.
Tata Cara Penyembelihan Hewan yang Baik
Tata cara penyembelihan hewan qurban yang baik dimulai dari niat yang benar, memilih alat yang tajam, serta memperlakukan hewan dengan baik sebelum disembelih.
- Hewan dibaringkan dengan tenang
- Menidurkan ke arah kiblat
- Lalu disembelih dengan satu kali tarikan yang cepat dan tepat.
- Penyembelih wajib membaca “Bismillah, Allahu Akbar” sebelum memotong.
- Menyebutkan nama orang yang mengurbankan hewan tersebut.
- Pastikan urat halqum dan mari’ terputus agar hewan mati secara sempurna.
- Peralatan umum yang sering digunakan dalam proses ini antara lain pisau sembelih, golok daging, dan alat potong berbahan baja tajam.
- Hindari menggunakan alat tumpul atau yang tidak layak, karena bisa menyakiti hewan secara tidak perlu.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah menjelaskan tentang alat untuk menyembelih untuk diasah terlebih dahulu.
“Rasulullah Saw. memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Dengan memahami dan menerapkan alat yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan, kita tidak hanya menjaga kehalalan daging yang kita konsumsi, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap syariat dan kasih sayang terhadap makhluk Allah.
Semoga setiap proses penyembelihan yang kita lakukan bernilai ibadah dan diberkahi oleh Allah Ta’ala.