Dalam islam salah satu syarat sahnya wudhu adalah dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan atau yang biasa dikenal dengan air mutlak.
Pada dasarnya, hukum air itu suci dan mensucikan, namun ada beberapa hal yang membuat air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Salah satunya adalah dengan menggunakan air Musta’mal.
Pada Artikel ini, akan kita kupas tuntas mengenai air Musta’mal lengkap dengan pengertian, hukum dan contoh-contohnya.
Yuk baca sampai selesai.
Pengertian Air Musta’mal
Air Musta’mal adalah jenis air dalam Islam yang merujuk pada air yang telah digunakan untuk membersihkan diri dari kotoran, seperti air bekas wudhu, mandi, atau mencuci pakaian.
Kata “musta’mal” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “digunakan.”
Contoh Air Musta’mal
Contoh sederhana air musta’mal adalah air yang digunakan ketika seseorang melakukan wudhu (nablusi) sebelum shalat.
Setelah selesai berwudhu, air tersebut dianggap sebagai air musta’mal karena telah digunakan untuk membersihkan diri sebelum beribadah.
Selain itu, air yang digunakan untuk mandi junub (mandi besar) atau membersihkan pakaian yang terkena najis juga termasuk dalam kategori air musta’mal.
Baca Juga : Mengenal Air Mutanajis : Pengertian, Jenis dan Cara Mensucikannya
Hukum Menggunakan Air Musta’mal untuk Wudhu
Merujuk pada artikel dari nu.or.id yang juga membahas tentang air Musta’mal. Dijelaskan disana bahwa Imam An Nawawi mengatakan
أن أهل البصائر من أهل الله قد كشف لهم عن سر ذلك ورأوا آثار النجاسة المعنوية في الماء المستعمل. كان أبو حنيفة من أهل هذا الميدان، ولذا حكم بنجاسة الماء المستعمل
Artinya : “Sungguh ahlul bashair (orang yang bisa melihat hal-hal yang samar), dari golongan orang yang dekat kepada Allah telah dibukakan kepada mereka rahasia air musta’mal, dan mereka melihat bekas-bekas najis yang tidak kasat mata dalam air musta’mal. Imam Abu Hanifah termasuk dalam golongan ini (ahlul bashair). Karenanya ia menghukumi najis pada air musta’mal.”
Kemudian Imam Abdul Wahab asy Sya’rani juga berpendapat tentang air Musta’mal sebagai berikut :
“Bersuci tidak disyariatkan kecuali untuk menambah bersih dan baiknya anggota badan seorang hamba, baik secara lahir maupun batin. Sedangkan air yang sudah bercampur dengan kesalahan-kesalahan di dalamnya, tidak bisa menambah kecuali semakin kotor, karena mengikuti campuran kotoran-kotoran yang di dalam air.” (Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra As-Sya’rani yah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2005], juz I, halaman 130).
Hadis lain yang menjelaskan tentang diperbolehkannya air Musta’mal bisa digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.” (HR. Bukhori).
Selain itu riwayat dari Tirmidzi menyebutkan diperbolehkannya air Musta’mal dengan landasan berikut :
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya mengenai air yang diambil dari sumur bidha’ah, yaitu sumur yang biasa dibuang bangkai anjing, kain pembalut dan kotoran. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “air itu suci, tidak bisa dinajiskan dengan apapun.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga : Mengenal Air Mutlak Beserta Macam dan Hukumnya dalam Islam
Kapan Air Musta’mal Bisa Digunakan untuk Bersuci?
Ada beberapa alasan kenapa air Musta’mal tetap bisa digunakan dengan beberapa ketentuan berikut :
1. Mencapai Dua Kullah
Menurut kitab Fathul Mu’in, air Musta’mal tetap bisa digunakan untuk bersuci jika kadarnya mencapai dua kullah.
2. Jika Tidak Berubah Sifatnya
Salah satu sifat yang yang menjadikan air tidak mensucikan adalah karena berubahnya bau, warna atau rasanya.
Baca Juga : Pengertian Air Musyammas dan Hukum Digunakan untuk Berwudhu
Kesimpulan
Dari beberapa hadis yang ada diatas bisa kita simpulkan bahwa hukum menggunakan air Musta’mal untuk bersuci adalah boleh jika ketentuan-ketentuannya bisa terpenuhi. Misal ukurannya mencapai dua kullah dan tidak berubah sifat dari air tersebut.
Demikian artikel tentang air Musta’mal ini, mudah-mudahan bisa membantu untuk belajar mendalami tentang keislaman.