6 Rukun dan Tata Cara Wudhu yang Benar dalam Islam

Rukun dan tata cara wudhu

Sebelum melaksanakan sholat seorang muslim diharuskan suci dari hadats kecil maupun besar.

Adapun hadats kecil hilang dengan berwudhu dan hadats besar bisa dihilangkan dengan mandi besar.

Dalam kesehariannya seseorang akan berhadats kecil, maka dari itu untuk melaksanakan ibadah sholat diharuskan berwudhu dahulu agar sholatnya sah.

Kali ini akan dibahas tentang wudhu mulai dari pengertian, dalil, rukun dan langkah-langkah wudhu.

Maka jangan lewatkan untuk membaca sampai selesai

Pengertian Wudhu

pengertian wudhu

Dalam kitab at-Taqrirot as-Sadidah fi al-Masil al-Mufidah, Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf menerangkan pengertian wudhu, yaitu:

Wudhu secara bahasa adalah nama untuk suatu perbuatan membasuh sebagian anggota badan.

Dalam bahasa arab wudhu diambil dari kata wadho’ah yang berarti bersih dan elok.

Sedangkan pengertian dalam istilah syariat islam, wudhu adalah nama untuk suatu perbuatan membasuh sebagian anggota badan tertentu dengan niat khusus atas dasar maksud khusus.

Perbuatan ibadah tersebut dinamakan sebagai wudhu karena memberikan kebagusan, keelokan dan kebersihan bagi anggota badan, serta memberikan cahaya terang yang menghilangkan gelapnya dosa.

Dalil Disyariatkan Wudhu

Dalil-Disyariatkan-Wudhu

Wudhu merupakan termasuk syarat utama sahnya sholat. Dan hadats kecil merupakan salah satu hal yang mewajibkan seorang muslim untuk berwudhu.

Apabila seseorang berhadats kecil melaksanakan sholat tanpa berwudhu maka sholatnya tidak sah.

Perintah berwudhu sebelum melaksanakan sholat termaktub dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة: ٦)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka ber tayammum lah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6)

Adapun Sebelum wudhu, setiap orang diharuskan untuk memenuhi syarat sah wudhu terlebih dahulu agar wudhunya sah.

Jika syarat sah wudhu tidak terpenuhi maka berakibat wudhunya pun tidah sah.

Rukun Wudhu dan Langkah-langkah Berwudhu

Rukun wudhu hukumnya wajib ditunaikan, jumlahnya ada enam yaitu: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, membasuh sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan berurutan.

Jika tidak ditunaikan berakibat wudhu tidak sah. Berikut adalah rukun-rukun wudhu beserta tata cara berwudhu:

1. Niat

niat wudhu

Saat berwudhu diharuskan adanya niat, karena wudhu adalah termasuk ibadah mahdhoh. Maka dari itu tidak sah wudhu seseorang jika berwudhu tanpa adanya niat.

Sebagaimana diperintahkan berniat dalam ibadah pada hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab RA. Bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niat, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Niat secara bahasa adalah al-Qashdu yang artinya menyengaja (bermaksud).

Sedangkan secara istilah syariat islam, niat adalah menyengaja (bermaksud) sesuatu dengan dibarengi melakukannya.

Tempatnya niat berada di dalam hati, dan tidak diwajibkan melafadzkannya. Adapun melafadzkan niat hukumnya sunnah.

Tata-cara niat wudhu dengan salah satu bentuk niat wudhu, yaitu mengucapkan dalam hatinya saat membasuh wajah:

Pertama: Berniat mengangkat hadats, atau berniat mngerjakan kewajiban berwudhu. Adapun lafadz niat wudhu sebagai beriku:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Teks latin: Nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil ashghari fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat berwudhu untuk mengangkat hadas kecil, wajib karena Allah Ta’ala”

Beda halnya jika seseorang yang senantiasa berhadats yang artinya hadastnya tidak pernah putus, maka niatnya tidak seperti niat yang pertama.

Kedua: Berniat istibahah, yaitu berniat wudhu agar diperbolehkan melakukan ibadah yang mengharuskan wudhu terlebih dahulu agar ibadahnya sah, seperti: sholat, menyentuh dan memegang mushaf al-qur’an dan towaf.

Cara niat yang kedua ini berlaku untuk orang yang selalu berhadats. Contoh lafadz niatnya untuk sholat sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Teks latin: Nawaitul wudhu’a listibahatish sholati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat berwudhu agar diperbolehkan sholat, wajib karena Allah Ta’ala”

Contoh lafadz niat untuk thowaf:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الطَّوَافِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Teks latin: Nawaitul wudhu’a listibahatith thowaafi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat berwudhu agar diperbolehkan thowaf, wajib karena Allah Ta’ala”

Contoh lafadz niat untuk menyentuh dan memegang mushaf al-qur’an:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ مَسِّ المُصْحَفِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Teks latin: Nawaitul wudhu’a listibahati massil mushafi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat berwudhu agar diperbolehkan menyentuh mushaf, wajib karena Allah Ta’ala”

Waktunya niat adalah ketika pertama membasuh wajah.

Jika sebelum membasuh wajah mengerjakan sunnah-sunnah wudhu, maka ketika melakukan sunnahnya berniat melakukan kesunahan, dan kemudian niat fardhu wudhu saat membasuh wajah pertama kali.

Niatnya wudhu ataupun sholat anak kecil yang sudah mumayyiz, hukumnya niatnya adalah sah.

Disyaratkan islamnya orang yang berniat, dan tidaklah sah niatnya orang kafir. Disyaratkan juga harus berakal.

Baca Juga : Bacaan Doa Wudhu Lengkap dengan Gambar Arab, Latin & Arti

2. Membasuh wajah

membasuh wajah

Rukun wudhu yang kedua yaitu membasuh wajah. Maka wajib hukumnya membasuh bagian luar wajah saat wudhu. Berdasar dari firman Allah tentang membasuh wajah:

{… فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ …}

Artinya: “maka basuhlah mukamu”. (QS. Al-Maidah: 6)

Batasan wajah yaitu bagian memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu ujung tumbuhnya rambut jenggot dan bentangannya antara kedua telinga.

Wajib membasuh bagian-bagian yang masih dalam batasan wajah, mulai dari kulit, alis, kumis dan jenggot luar maupun dalam.

Kecuali jika berjenggot lebat maka cukup membasuh bagian luarnya saja dan disunnahkan untuk menyela-nyela. Didasari dari hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA:

(أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَغَرَفَ غَرْفَةً فَغَسَلَ بِهَا وَجْهَهُ)

Artinya: “Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudhu kemudian menyiduk lagi satu ciduk air untuk membasuh wajahnya” [HR. Bukhori]

Penjelasan hadits: dapat diketahui dari hadits diatas bahwa satu cidukan air tidak bisa menjadikan sampainya air ke kulit dibawah rambut jenggot yang tebal, karena bagian dalam jenggot seperti halnya bagian dalam mulut dan hidung.

Adapun ukuran tebal tipisnya jenggot dengan dikira-kirakan yaitu ukuran jenggot dianggap tebal jika orang berhadapan di depannya tidak bisa melihat warna kulit dibalik jenggot tebalnya, namun jika masih kelihatan warna kulit dibalik jenggot maka jenggotnya masih dianggap tipis.

Tata cara membasuh wajah: menyiduk air dengan kedua telapak tangan baik itu dari kran air maupun dari wadah air.

Dan memulai basuhan dari bagian wajah yang paling atas kemudian turun ke bagian bawah dengan menggerakkan kedua telapak tangan di wajah sampai merata ke seluruh bagian wajah.

Boleh dengan satu basuhan saja jika dengan satu basuhan tersebut sudah dapat merata ke seluruh bagian wajah.

Baca Juga : 4 Jenis Jenis Air dalam Islam dan Hukumnya untuk Bersuci

3. Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku

membasuh tangan hingga siku

Membasuh kedua tangan sampai siku merupakan salah satu rukun wudhu yang wajib dipenuhi. Berdasar dari firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6:

{… وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِق …}

Artinya: “dan tanganmu sampai dengan siku”. [QS. Al-Maidah: 6]

Seluruh bagian tangan mulai dari ujung jari sampai siku wajib dibasuh dengan air termasuk kuku, kulit dan rambut yang ada ditangan. Dan tidak boleh ada yang menghalangi sampainya air basuhan ke bagian-bagian tersebut.

Jika ada kotoran dibawah ujung kuku yang menghalangi sampainya air basuhan, maka harus dibersihkan dahulu sebelum wudhu agar air basuhan dapat sampai.

Ataupun ada cincin dijari yang dapat menghalangi basuhan air, maka ketika membasuh cincin tersebut digerakkan agar air basuhan sampai ke kulit yang tertutupi oleh cincin.

Permasalahan: Jika bagian tangan dari siku sampai ujung jari ada yang putus atau tidak lengkap, maka bagian tangan yang tersisa wajib dibasuh dikarenakan masih pada bagian yang wajib dibasuh.

Namun, jika yang putus adalah dari atas siku sampai ujung jari, maka bagian tangan yang tersisa tidak wajib dibasuh karena sudah melewati bagian tangan yang wajib dibasuh.

4. Mengusap Sebagian Kepala

membasuh kepala

Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudhu, maka hukumnya wajib dilakukan.

Jika tudak mengusap sebagian kepala saat wudhu maka wudhunya tidak sah. Dalil perintah mengusap kepala saat wudhu terdapat dalam al-Quran.

{… وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ …}

Artinya: “dan usaplah kepalamu”. (QS. Al-Maidah: 6)

Kepala adalah bagian tubuh diatas leher yang sebagaimana biasanya ditumbuhi rambut.

Didalam mengusap kepala, cukup mengusap bagian yang memungkinkan untuk dibasuh walaupun hanya sehelai rambut saja yang masih termasuk bagian dari kepala.

Pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat al-Mughirah bin Syu’bah:

(أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ)

Artinya: “Bahwa Nabi ﷺ berwudu lalu mengusap ubun-ubunnya, surban dan bagian atas khufnya”. (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa yang wajib dibasuh adalah sebagian dari kepala saja walaupun hanya bagian depan kepala.

Dalam membasuh sebagian kepala bagian yang dibasuh boleh sedikit maupun banyak serta tidak harus yang dibasuh hanya rambut saja, dan boleh membasuh bagian lain selama masih dalam batasan anggota tubuh bagian kepala.

Termasuk kulit kepala, karena masih dalam bagian kepala.

Dalam proses pengusapan kepala, seseorang tidak diharuskan mengusap dengan tangan, melainkan boleh dilakukan menggunakan kain atau yang lainnya.

Dan bagi seorang wanita, sifat membasuh sebagian kepalanya seperti halnya yang berlaku bagi laki-laki.

Saat berkerudung, bisa membasuh rambut bagian depan kepala yang ada dibawah kerudung dengan memasukkan tangannya dibawah kerudung.

Baca Juga : Hikmah dan Manfaat Wudhu Mengutip dari Beberapa Hadis & Ayat Al-Qur’an

5. Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki

membasuh kaki

Rukun wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki saat wudhu hukumnya wajib. Firman Allah dalam al-qur’an:

{… وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ…}

Artinya: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al-Maidah: 6)

Maka bagi orang yang berwudhu diharuskan membasuh seluruh bagian kaki mulai dari ujung jari kaki sampai sampai mata kaki, termasuk bagian bawah kaki yaitu telapak kaki.

Sama seperti halnya tangan, jika terdapat kotoran di bawah kuku kaki yang bisa menghalangi sampainya basuhan air ke kulit bawah kaki, diharuskan untuk membersihkan kotoran tersebut sebelum wudhu.

Agar saat berwudhu, basuhan air dapat sampai ke kulit yang ada di bawah kuku kaki sehingga wudhunya sah.

Permasalahan: Jika ada bagian kaki yang terpotong atau tidak lengkap, maka sama hal dengan tangan yang hukumnya wajib membasuh bagian yang masih selama bagian tersebut dibawah mata kaki.

Namun, jika yang terputus sampai di atas mata kaki, maka tidak wajib dibasuh bagian kaki yang tersisa

6. Tertib

Rukun wudhu yang terakhir yakni tertib.

Tertib adalah melakukan rukun-rukun wudhu sesuai dengan urutan-urutannya atau bisa juga dengan kata lain mendahulukan rukun yang harus didahulukan dan mengakhirkan rukun yang harus diakhirkan mulai dari niat saat membasuh wajah sampai membasuh kaki.

Apabila berwudhu tidak sesuai dengan urutan yang seharusnya, maka wudhu tidak sah.

Dalam al-qur’an surat al-Maidah ayat 6 tentang perintah wudhu, disebutkan rukun-rukun wudhu secara berurutan yang mengisyaratkan bahwa ada kewajiban tertib dalam wudhu.

Ketika ada sesorang yang berwudhu dengan membasuh 4 anggota wudhu secara bersamaan dengan satu kali basuhan, yaitu membasuh wajah, tangan, sebagian kepala, dan kaki secara bersamaan, maka yang dianggap masih membasuh wajah saja.

Namun, jika membasuh sekaligus 4 anggota tadi tapi dengan dengan 4 kali basuhan, maka sah karena telah mencukupi dan dianggap telah membasuh keempat anggoat tadi.

Kesimpulan

Orang yang melakukan wudhu wajib menunaikan rukun-rukunnya beserta segala ketentuan dan tata cara pada setiap rukunnya agar wudhunya sah, sehingga diperbolehkan melakukan ibadah yang diharuskan wudhu terlebih dahulu jika berhadats.

Dan tentunya sebelum berwudhu harus memenuhi syarat sah wudhu dahulu.

Terimakasih telah berkenan membaca. Semoga bermanfaat.

Sumber:

Kitab al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Syekh Prof. Dr. Muhammad az-Zuhaili.

Kitab at-Taqrirot as-Sadidah Fi al-Masail al-Mufidah, Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf.

Leave a Comment