10 Hal Yang Membatalkan Puasa | Orang Islam Wajib Tahu!

10 Hal Yang Membatalkan Puasa

Puasa adalah ibadah dengan cara menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa termasuk makan dan minum, mulai dari terbitnya fajar sampai waktu maghrib tiba. 

Terkhusus di bulan ramadhan, kita sebagai pemeluk agama islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur`an: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (QS. Al-Baqarah: 183) 

Agar kita tahu apa saja yang harus kita hindari ketika menunaikan puasa sehingga ibadah ini menjadi sah saat dilakukan. Kita harus mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa. 

Berikut ini adalah perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa beserta Penjelasannya. 

Hal Yang Membatalkan Puasa 

Menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa adalah suatu hal yang wajib, supaya ibadah puasa yang kita lakukan menjadi sah dan amal ibadah yang kita lakukan ini diterima oleh Allah SWT. 

Dalam Kitab Matan Taqrib, Imam Abu Syuja’ menyebutkan ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut ini 10 hal tersebut beserta penjelasannya. 

1. Masuknya Sesuatu Pada Lubang Badan 

Puasa seseorang akan menjadi batal jika ada sesuatu yang masuk pada lubang yang berpangkal pada organ tubuh bagian dalam dengan cara sengaja dimasukkan. Seperti masuknya makanan dan minuman ataupun benda lain lewat mulut. 

Dalam kitab-kitab Fiqih, lubang badan ini disebut dengan Jauf, adalah organ tubuh yang berpangkal pada organ tubuh bagian dalam yaitu otak, dan saluran pencernanan mulai dari kerongkongan sampai lambung. 

Jadi, segala sesuatu yang masuk ke Jauf, menjadikan puasa batal. Dengan syarat masuknya sengaja dilakukan dan tidak dipaksa. 

2. Masuknya Sesuatu Lewat Lubang Kepala 

Benda yang masuk pada lubang-lubang kepala, yaitu mulut, hidung, dan telinga dapat membatalkan puasa. Hal ini jika dilakukan dengan sengaja dan tidak adanya paksaan. 

Benda-benda yang membatalkan puasa tersebut bisa berupa air, obat, rokok dan semacamnya ataupun yang lainnya. 

Kecuali udara,  karena wujudnya tidak terlihat oleh mata. Sehingga tidak mempatalkan puasa ketika masuk lewat mulut maupun hidung. Begitupun juga, bau yang berasal dari makanan ataupun dari benda lain tidak membuat puasa menjadi batal. 

3. Memasukkan Obat Melalui Lubang Qubul Atupun Dubur 

Memasukkan atau menyuntikkan Obat ke dalam tubuh melalui lubang qubul maupun dubur dapat membatalkan puasa. 

Berbeda dengan menyuntikkan obat ke pembuluh darah maupun otot. Hal ini tidak menyebabkan puasa menjadi batal karena obat tersebut tidak masuk ke Jauf. 

4. Muntah Dengan Sengaja 

Muntah walaupun sedikit yang karena disengaja misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut agar makanan dalam perut keluar kembali atau dengan tindakan lain, membuat puasa seseorang menjadi batal. 

Adapun muntah yang terjadi dengan tidak disengaja dan muntahan tersebut tidak tertelan kembali, tidak membatalkan puasa. Misalnya, seseorang yang sedang sakit dibagian perut terasa mual yang tidak tertahankan sehingga memuntahkan isi yang ada di dalam perut. 

5. Bersenggama Dengan Sengaja 

Bersenggama yang dilakukan di siang hari di bulan ramadhan dan sedang berpuasa maka puasanya menjadi batal. 

Tidak hanya membatalkan puasa, bersenggama yang dilakukan saat berpuasa di bulan ramadhan menjadikan seseorang dikenai denda atau kafarat. 

Adapun kafarat yang harus dibayar adalah dengan memerdekakan budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan 60 fakir miskin senilai 1 mud atau setara denga 0,6 KG beras. 

Kafarat ini berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. 

6. Mengeluarkan Mani Karena Persentuhan Kulit 

Mengeluarkan mani yang disebabkan persentuhan kulit membuat puasa menjadi batal. Baik dikeluarkan dengan cara diharamkan seperti dengan tangannya sendiri (masturbasi) atau dengan cara yang tidak diharamkan seperti dengan tangan istrinya. 

Beda hal, apabila keluarnya mani dengan tidak adanya persentuhan kulit seperti mimpi, melihat, dan berangan-angan. Maka tidak menjadikan puasanya batal dengan syarat tidak menjadi kebiasaan. 

7. Haid 

Seorang wanita yang mengeluarkan darah haid saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya menjadi batal. 

8. Nifas 

Sama dengan haid, Nifas yang terjadi saat berpuasa menjadikan puasa menjadi batal. Begitu juga melahirkan, seorang wanita yang melahirkan saat berpuasa, maka puasanya batal. 

9. Gila 

Gila yang terjadi pada saat berpuasa walaupun sebentar, menjadikan puasa orang tersebut menjadi batal. 

Adapun pingsan, tidak menyebabkan puasa batal. Kecuali pingsannya sepanjang hari berterusan sampai datangnya waktu maghrib, maka puasanya batal. 

10. Murtad 

Murtad yaitu keluar dari agama islam dengan niat atau perkataan ataupun perbuatan dan walaupun hanya sebentar, menyebabkan puasa menjadi batal.  

Demikian tadi 10 hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya. Seseorang yang ingin puasanya sah, maka harus menghindari perkara-perkara diatas. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam 

 

Referensi: 
1. Kitab Matan Taqrib, Imam Abu Syuja’ 
2. Kitab Imta’ an-Najib, Syekh Hisyam al-Kamil al-Azhari 
3. Kitab al-Mu’tamad fi al-Fiqhi asy-Syafi’i, Syekh Muhammad az-Zuhaili 
4. Kitab at-Taqrirat as-Sadidah, Habib Hasan bin Ahmad al-Kaff 

Leave a Comment