Dalam islam, saat ingin membayar fidyah, kafarat, dan zakat sering kita dengar istilah Mud.
1 Mud sendiri adalah satuan takaran yang jika bisa dibayangkan adalah sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa.
Lalu jika dikonversikan kedalam kilogram atau nilai rupiah berapa?
Untuk menjawab kebingungan kamu, berikut ini kami bahas secara lengkap tentang satuan takaran Mud ini.
Apa yang Dimaksud dengan Mud?
Mud adalah satuan ukuran makanan pokok yang digunakan dalam syariat Islam sejak masa Rasulullah.
Secara istilah fiqih, mud adalah:
Takaran makanan yang setara dengan dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan, diisi bahan makanan pokok.
Takaran ini melansir dari NU Online pernah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang artinya :
“Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).
Ukuran mud ini digunakan dalam beberapa ibadah, seperti:
- Fidyah puasa
- Kaffarat
- Ukuran klasik dalam zakat (pada masa Nabi ﷺ)
Menurut penelitian sejarah, mud mempunyai kaitan dengan satuan modius dari tradisi Romawi yang mana voluemnya adalah 8,646 liter.
Namun dalam adaptasi Hijaz, ukurannya sesuai dengan strandar yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW di Madinah.
Berapa 1 Mud Menurut Ulama?
Dalam penentuan berat, para fuqaha berbeda pendapat, misalnya Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali merujuk pada sha’ penduduk madinah.
Sedangkan Hanafi merujuk pada standar penduduk irak yang lebih besar.
Lalu berapa takaran kilo berasnya? Lihat tabel dibawah ini.
| Madzhab | Konversi ke Gram/Kg (Estimasi) | Standar Indonesia |
| Syafi’i | 657 gram – 700 gram | Sering dibulatkan menjadi 0,7 kg atau 7 ons. Atau 0,6 Kg ⅓ liter jika ikut yang paling minimal 675. |
| Maliki | 675 gram | 0,6 Kg |
| Hambali | 510 gram – 600 gram | |
| Hanafi | 1.072 gram – 1.500 gram | Menggunakan standar sha’ |
Dari tabel diatas, sangat jelas perbedaannya, karena mazhab Hanafi berpendapat jika 1 sha’ itu setara dengan 4 mud dan fidyah yang dibayarkan adalah ½ sha’ atau sekitar 1,5 kg per hari.
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah puasa dibayarkan dengan 1 mud makanan pokok untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Berapa 1 Mud Jika Dikonversikan Ke Rupiah?
Perlu diketahui, bahwa Mazhab Syafi’i mengharuskan membayar dengan makanan pokok, berbeda dengan Mazhab Hanafi yang membolehkan membayar dengan uang.
Di Indonesia sendiri, pendapat Mazhab Hanafi sering diadopsi oleh lembaga zakat sebagai bentuk kemudahan untuk masyarakat yang ingin membayar fidyah.
Lalu 1 Mud jika dikonversikan ke Rupiah jadi berapa?
Jika merujuk pada SK BAZNAS nilai fidyah adalah (1 mud + lauk) maka konversinya jadi Rp. 60.000 (3 kali makan porsi layak + lauk.
Namun ada juga lembaga yang lebih minimalis karena hanya menghitung 0,7 kg beras yaitu (Rp. 10.000 – Rp. 12.000) tergantung harga beras di wilayah masing-masing.
Penutup: Jangan Ragu Menunaikan Fidyah dengan Benar
Islam memberikan kemudahan untuk seseorang yang harus meninggalkan puasa wajib karena uzur syar’i.
Selain Qadha’, ada juga pembayaran dengan fidyah sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.
Nominal 1 Mud jika dikonversikan bisa disesuaikan dengan harga beras (jika mau memberikan bahan pokok) seperti pendapat imam syafi’i.
Namun terkadang karena sibuk dan tidak mampu mencari fakir miskin, maka membayar fidyah bisa dilakukan ke lembaga zakat misalnya Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, Rumah Zakat atau BAZNAS.
Nominalnya juga berbeda karena disesuaikan dengan wilayah distribusi.
Mudah-mudahan dengan adanya konten ini bisa jadi wawasan lebih untuk kita semua. Amiiin
Sumber referensi :
- https://diy.baznas.go.id/berita/news-show/bayar-fidyah-dengan-uang-bolehkah-dan-berapa-besarannya/18630
- https://web.balikpapan.go.id/berita/read/7308
- https://www.dakwah.id/istilah-fikih-dalam-takaran-timbangan-dan-jarak/
- https://zakat.or.id/berapa-besaran-dan-cara-membayar-fidyah/
- https://baznas.go.id/artikel-show/Fidyah-Beras-Berapa-Kg,-Inilah-Takaran-yang-Tepat-dan-Cara-Menghitungnya/1411
- https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/Living/article/view/202010317/1740





