Puasa Ramadhan | Pengertian, Sejarah, Dalil, dan Hikmah

Puasa Ramadhan, Pengertian, Dalil dan Hikmah

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadhan yang jatuh di setiap tahun hijriah. Maka dari itu, setiap muslim laki-laki dan perempuan dituntut untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan puasa agar ibadah puasa yang dilakukan sah.

Hal-hal tersebut meliputi pengertian puasa, syarat puasa, rukun puasa, sunah puasa, perkara yang membatalkan puasa, dan yang lainnya.

Berikut ini adalah penjelasan tentang sebagian hal-hal yang berkaitan dengan puasa mulai dari pengertian, sejarah disyariatkannya puasa, hukum puasa, dalil dan dasar hukum puasa, serta hikmah disyariatkannya puasa.

Apa Itu Puasa?

Puasa secara bahasa (etimologi) dalam bahasa arab adalah ash-Shiyamu atau ash-Shoumu yang mempunyai makna al-imsaku yang bermakna menahan.

Adapun definisi puasa secara istilah (terminologi) syariat islam adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dimulai dari terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari yang dilakukan oleh orang mukallaf disertai niat.

Sejarah Disyariatkannya Puasa

Puasa ramadhan mulai disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriah. Dan telah kita ketahui juga bahwa umat-umat terdahulu juga melakukan ibadah puasa dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183.

Hanya saja, puasa ramadhan belum disyariatkan pada masa umat terdahulu dan baru disyariatkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta ummatnya. Rasulullah saw menemui puasa ramadhan sebanyak 9 kali karena wafat pada bulan Rabiul Awal tahun 11 Hijriah.

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan merupakan salah satu dari rukun islam yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh orang islam yang berakal, baligh, suci dari haid dan nifas, serta mampu untuk melaksanakan puasa yang namun jika tidak mampu harus membayar fidyah.

Seseorang yang tidak puasa karena mengingkari puasa ramadhan hukumnya wajib. Maka dia telah kafir karena telah mengingkari salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan.

Adapun seseorang yang tidak berpuasa karena malas dan tidak mengingkari kewajiban puasa. Maka dia sebagai orang bermaksiat dan fasiq. Dan wajib baginya bertobat serta menqodho’ hari yang dia tidak berpuasa dan membayar fidyah.

Dalil dan Dasar Hukum Puasa Ramadhan

Ada banyak dalil yang menjadi dasar wajibnya puasa di bulan ramadhan, baik itu dari Al-Qur’an, Sunah atau Hadist Rasulullah saw, serta ijma’ para ulama. Berikut ini dalil-dalil tersebut:

Dalil puasa ramadhan dari Al-Qur’an

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (QS. Al-Baqarah: 183)

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (Al-Baqarah:185)

Dalil puasa ramadhan dari Hadits Rasulullah saw

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima (landasan); Persaksian dengan menafikan tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan”. (HR. Imam Bukhori)

Hikmah dan Manfaat Puasa

Allah swt mensyariatkan puasa kepada orang islam dengan menjadikannya sebagai ibadah yang mengandung banyak hikmah, manfaat, dan berbagai rahasia. Diantaranya adalah:

Dari sisi aqidah, puasa dapat meningkatkan keimanan seseorang sebab hal tersebut merupakan suatu bentuk ketaatan. Serta menambah rasa bahwa diri sendiri selalu diawasi oleh Allah, dikarenakan puasa adalah ibadah yang diketahui oleh yang berpuasa dan oleh Allah.

Dari sisi ibadah, puasa merupakan ibadah yang dipenuhi dengan ketaatan serta kedekatan dan perwujudan rasa penghambaan yang sempurna kepada Allah dalam menjalankan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Bahkan sampai melarang seseorang untuk melakukan hal yang aslinya mubah di saat siang hari bulan ramadhan.

Dari sisi pendidikan, puasa merupakan ibadah yang melatih kedisiplinan diri, melunakkan perasaan, dan menerapkan keteraturan dalam hal makan dan minum di waktu tertentu.

Dari sisi sosial, puasa dapat menggerakkan perasaan seseorang dengan bisa ikut merasakan apa yang dirasakan orang-orang fakir miskin. Sehingga menggerakan diri untuk menyajikan dan menyediakan makan untuk mereka serta ikut menolong mereka.

Dari sisi kesehatan, puasa dapat menjaga kesehatan seseorang terlebih dalam kesehatan organ pencernaan.

Demikian tadi penjelasan tentang definisi, sejarah, hukum, dasar hukum, dan manfaat puasa. Semoga menambah wawasan tentang agama kita. Wallahu A’lam.

Referensi:

1. Al-Mu’tamad fi al-Fiqhiy asy-Syafi’i, Syekh Dr. Muhammad az-Zuhailiy.

2. Al-Fiqh al-Manhajiy, Syekh Dr. Musthofa al-Khan.

Leave a Comment