Membaca surat al-fatihah setelah setelah takbiratul ihram merupakan bagian dari rukun sholat yang harus dipenuhi.
Surat al-Fatihah dibaca setelah membaca doa iftitah jika setelah takbiratul ihram membaca doa tersebut.
Bacaan Surat Al-Fatihah
Suara al-fatihah adalah surat yang pertama dalam al-Qur`an. Surat ini terdapat 7 ayat termasuk basmalah dalam madzhab syafi’i. Surat al-Fatihah juga dengan Ummul Kitab dan Ummul Qur`an. Berikut ini lafadz Surat al-Fatihah beserta artinya:
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (1) ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ (2) ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ (3) مَـٰلِكِ یَوۡمِ ٱلدِّینِ (4) إِیَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِیَّاكَ نَسۡتَعِینُ (5) ٱهۡدِنَا ٱلصِّ رَ ٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِیمَ (6) صِرَ ٰطَ ٱلَّذِینَ أَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِمۡ غَیۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَیۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّاۤلِّینَ (7)
Artinya:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang (1)
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam (2)
Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang (3)
Pemilik hari pembalasan (4)
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan (5)
Tunjukilah kami jalan yang lurus (6)
(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (7)
Hukum Membaca Surat al-Fatihah dalam Shalat
Membaca surat al-fatihah di setiap rakaat shalat hukumnya adalah wajib karena termasuk rukun shalat, baik di dalam shalat fadhu maupun sholat sunnah. Bagi seorang imam,atau makmum, atau orang yang shalat sendirian.
Seseorang yang tidak membaca surat al-fatihah dengan sengaja ataupun tidak sengaja, otomatis shalatnya tidak sah.
Perlu diketahui juga bahwa bacaan basmalah termasuk dalam ayat surat al-fatihah yang harus dibaca saat melaksanakan shalat. (Kitab at-Taqrirat as-Sadidah)
Syarat-syarat Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Dalam Kitab Safinatun Naja, disebutkan bahwa terdapat 10 syarat membaca surat al-fatihah agar shalatnya sah:
- Tartib
- Berturut turut
- Menjaga huruf-huruf nya
- Menjaga tasydid-tasydidnya
- Tidak berhenti di tengah-tengah bacaan, baik lama atau sebentar dengan maksud memotong bacaan
- Membaca setiap ayatnya termasuk bismillaah
- Tidak ada kesalahan baca yang dapat merusak makna
- Dibaca pada posisi berdiri dalam shalat fardlu bagi yang shalat nya berdiri
- Dapat di dengar oleh diri sendiri
- Tidak di selingi dengan dzikir atau bacaan lain
Hukum Seseorang Apabila Tidak Mampu Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam Kitab at-Taqrirat as-Sadidah menyebutkan hukum seseorang yang tidak mampu membaca surat al-Fatihah:
- Wajib baginya belajar membacanya dan menghafalkannya
- Jika belum hafal, wajib baginya menulisnya didalam kertas sehingga ia baca saat shalat
- Jika tidak mampu hal diatas, membaca tujuh ayat dalam al-Quran yang ia bisa dengan jumlah huruf tidak kurang dari banyaknya jumlah huruf surat al-fatihah
- Jika tidak mampu lagi hal diatas, membaca 7 dzikir yang ia bisa dengan jumlah huruf tidak kurang dari banyaknya jumlah huruf surat al-fatihah
- Jika tidak mampu juga, berdiri selama panjangnya bacaan surat al-fatihah
Disunahkan sebelum membaca ta’awuds sebelum membaca surat al-fatihah, dan setelah selesai dari membaca surat al-fatihah membaca آمِيْن (Aamiin).
Hukum Bacaan Makmum Yang Masbuq
Seseorang masbuq yaitu keadaan seseorang memulai sholat dan masih mendapati imam masih berdiri akan tetapi tidak mendapati waktu yang cukup untuk membaca al-fatihah sampai selesai, karena sebelum makmum menyelsaikan bacaan al-fatihah ternyata imam sudah mengambil posisi rukuk.
Nah, bagi seorang yang masbuq. Wajib langsung membaca surat al-fatihah setelah takbiratul ihram dan tidak disunahkan membaca doa iftitah.
Dan ketika Imam ruku’ maka ia harus langsung ikut ambil posisi ruku’ walaupun belum selesai membaca surat al-fatihah. Akan tetapi, disunahkan untuk menyempurnakan dahulu bacaan surat al-fatihah sebelum ambil posisi ruku’ jika dalam perkiraannya imam agak lama dalam rukunya. (Kitab at-Taqrirat al-Sadidah)
Demikian tadi penjelasan tentang bacaan surat al-fatihah beserta ketentuan-ketentuanya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam