Sebagai seorang muslim tentu wajib tahu beberapa hal yang membatalkan wudhu. Karena suci dari hadats kecil dengan wudhu menjadi salah satu dari syarat sahnya sholat dan ibadah lainnya.
Selain itu, dengan mengetahui hal yang membatalkan wudhu seorang muslim bisa lebih berhati-hati dan tahu kapan dia harus wudhu kembali.
Wudhu sendiri dalam islam sudah disyariatkan dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya :
““Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”
Lalu apa saja sih yang membatalkan wudhu?
Mengutip dari kitab safinatun Najah karangan dari Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, disana ada 4 hal yang membatalkan wudhu yaitu keluarnya kotoran dari dua jalan (qubul dan dubur), hilangnya akal. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom dan menyentuh kelamin.
Berikut ini akan kita bahas secara detail terkait 4 hal tersebut. Baca sampai selesai.
1. Keluarnya Sesuatu dari Salah Satu Jalan (Qubul dan Dubur)
Pertama, jika seseorang itu mengeluarkan kotoran dari salah satu jalan dubur atau qubul itu akan membatalkan wudhu.
Arti dari keluarnya kotoran adalah kencing atau BAB. Hal ini akan berpengaruh ke wudhu seseorang yang mana jika mengeluarkan salah satu diantara keduanya maka diwajibkan untuk memperbarui wudhunya jika ingin melaksanakan ibadah sholat dan lainnya.
Lalu jika dalam keadaan junub bagaimana?
Jika kembali ke surat Al-Maidah ayat 6 diatas, bahwa saat keadaan junub diwajibkan untuk mandi wajib.
Baca Juga : Wajib Tahu! 10 Syarat Sah Wudhu Rukun & Tata Caranya
2. Hilangnya Akal karena Tidur, Gila atau Pingsan
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya :
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hal ini, tidur saat punya wudhu maka wudhunya batal dan diwajibkan untuk memperbarui wudhunya jika ingin melakukan ibadah sholat dan lainnya.
Namun ada juga tidur yang tidak membatalkan wudhu yaitu jika seseorang tidur dengan keadaan duduk.
Duduk yang dilakukan seseorang jika pantatnya tidak ke angkat maka wudhunya masih bisa digunakan untuk ibadah.
3. Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahramnya
Mengutip dari Surat Al-Maidah ayat 6 diatas bahwa salah satu hal yang akan membatalkan wudhu adalah dengan bersentuhannya kulit dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Namun sebenarnya dalam hal ini ada perbedaan dari beberapa Imam Madzhab, misalnya jika dari Madzhab Hanafi, mereka menganggap bahwa bersentuhan dengan lawan jenis itu tidak mutlak membatalkan wudhu, baik dengan mahram atau bukan.
Sedangkan menurut imam Syafi’i segala sentuhan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu.
Untuk lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini.

Namun sebagaimana kita ketahui, bahwa di Indonesia Madzhab yang kita gunakan adalah Imam Syafi’i maka meyakini bahwa sentuhan dengan lawan jenis itu membatalkan wudhu akan menjadi kehati-hatian seseorang untuk selalu memperbarui wudhunya.
4. Menyentuh Kelamin dan Lubang Dubur
Dari dalil dibawah ini, bahwa menyentuh kelamin akan membuat wudhu seseorang batal dan harus memperbarui wudhunya.
رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .
Artinya: “Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh 5 Imam Hadits dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dari Bisrah binti Shafwan r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: Barang siapa yang memegang zakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.”
Selain kelamin, menyentuh lubang dubur juga akan membatalkan wudhu.
Hal ini tanpa terkecuali baik menyentuh kelamin dan lubang dubur manusia yang masih hidup, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau orang dewasa dan sengaja maupun tidak disengaja.
Namun menyentuh kelamin dan dubur tidak akan batal jika menggunakan kain atau penghalang antara kulit tangan dan alat kelamin.
Baca Juga : Bacaan Doa Wudhu Lengkap dengan Gambar Arab, Latin & Arti
Lalu Bagaimana Jika Seseorang Ragu-ragu Apakah Telah Melakukan ke 4 Hal Diatas Atau Tidak? Apakah Wajib Wudhu Lagi?
Manusia memang tempatnya lupa dan khilaf, tak terkecuali dengan wudhu.
Lalu bagaimana sebaiknya jika seseorang tersebut ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum?
Jika seseorang ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum maka wudhunya dianggap belum batal. Karena belum yakin adanya hal yang membatalkan.
Beda halnya jika dia yakin sudah batal, tapi ragu sudah wudhu kembali atau belum. Maka ia diwajibkan untuk berwudhu kembali karena dianggap belum wudhu.
Sebagaimana yang dituliskan oleh Muslim bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya yang berbunyi :
لو أن شخصا تيقن أنه محدث، ثم إنه شك في أنه قد تطهر، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الحدث، والأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya :
Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa dia telah batal wudhunya, tetapi dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudhu kembali ataukah belum? Maka dia wajib berwudhu kembali (jika akan menjalankan shalat atau ibadah lain yang syaratnya adalah dengan berwudhu) karena dalam masalah ini yang yakin adalah batalnya wudhu.
Demikianlah pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu yang kita ambil dari Kitab Safinatun Najah.
Mudah-mudahan bermanfaat.