Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Begini Hukumnya

Apakah Makan & Minum Membatalkan Wudhu

Makan dan minum adalah suatu hal yang lazim dilakukan manusia setiap hari untuk menghilangkan rasa lapar dan haus.

Tidak hanya itu saja, makan dan minum bisa membuat seseorang semakin kuat melaksanakan ibadah, berbeda dengan melakukan ibadah saat lemas karena kelaparan dan kehausan.

Dan bahkan sebelum melaksanakan ibadah dianjurkan makan dan minum terlebih dahulu jika lapar dan makanan sudah dihidangkan agar bisa lebih khusyuk tanpa terbesit dalam pikiran akan makan dan minuma yang telah dihidangkan.

Dan tentu ada disuatu saat dimana sudah melakukan wudhu yang ternyata makanan dan minuman sudah dihidangkan, kemudian memakan dan meminum sesuatu yang sudah dihidangkan.

Terus bagaimana status wudhu seseorang tersebut? Apakah wudhunya batal atau tidak?.

Untuk mengetahuinya, simak keterangan berikut sampai selesai!

Baca Juga : Bacaan Doa Wudhu Lengkap dengan Gambar Arab, Latin & Arti

Perintah Wudhu

Seorang muslim yang berhadast kecil diwajibkan untuk wudhu terlebih dahulu ketika hendak mendirikan sholat.

Perintah kewajiban tersebut terdapat dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة: ٦)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6)

Tentu dalam berwudhu harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan wudhu mulai dari wudhu sampai selesai wudhu yaitu syarat sah wudhu.

Pada saat harus mengerti rukun-rukun wudhu. Dan setelah wudhu, harus tahu apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu agar mengerti apakah wudhunya sudah batal atau belum.

Baca Juga : Tata Cara Membasuh Muka dalam Wudhu dan Sunnah-Sunnahnya

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Sebelum membahas tentang makan dan minum membatalkan wudhu atau tidak. Alangkah baiknya menyebutkan hal yang perlu diketahui apa saja yang membatalkan wudhu. Hal-hal tersebut adalah:

1. Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur

Suatu hal yang keluar dari lubang qubul maupun dubur menjadikan wudhu batal.

2. Tidur

Tidurnya seseorang dalam kondisi tidak duduk seperti terlentang, bersandar, dan juga tidur dalam posisi duduk akan tetapi saat tidur tubuhnya bergerak sehingga posisi pantat terangkat menyebabkan wudhunya menjadi batal.

3. Hilangnya akal

Apabila seseorang hilang akalnya sebab mabuk, pingsan, gila, ataupun yang lainnya maka wudhunya batal.

4. Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom

Jika kulit laki-laki dan kulit perempuan bukan mahrom saling bersentuhan tanpa penghalang diatas kulit, maka wudhu kedua orang tersebut menjadi batal.

Mahrom adalah orang haram dinikahi.

5. Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan sendiri ataupun orang lain dengan menggunakan telapak tangan maka wudhunya batal.

Catatan: ada juga kitab yang menyebutkan hal yang menyebutkan 4 saja, yaitu dengan memasukkan tidur ke dalam bagian hilangnya akal.

Makan dan Minum Setelah Wudhu

Makan dan minum setelah wudhu boleh-boleh saja, dan tidak dilarang. Hanya saja, apakah makan dan minum setelah wudhu membatalkan wudhu atau tidak?.

Mengingat bahwa keterangan perkara yang membatalkan wudhu tidak menyebutkan adanya makan dan minum.

Syekh Muhammad az-Zuhailiy menyebutkan dalam kitabnya yang bernama al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i terkait makan daging setelah wudhu:

ولا ينقض الوضوء بأكل شيء من اللحوم، لما رواه جابر رضي الله عنه قال: (كان آخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما غيرت النار).

Arti: dan wudhu tidaklah batal sebab memakan daging. Berdasar dari yang telah diriwayatkan oleh Jabir, beliau berkata: “Salah satu dari dua hal yang ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ adalah tidak berwudu karena memakan sesuatu yang disentuh oleh (dimasak dengan) api.” (HR. Abu Daud).

Kesimpulan

Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa memakan makanan setelah wudhu tidaklah membuat wudhu menjadi batal.

Dan alangkah perlunya sebelum mendirikan sholat agar berkumur-kumur terlebih dahulu agar sisa makanan hilang dari mulut dan tidak terbawa mulut saat sholat.

Begitu juga minum, meminum minuman tidak membatalkan wudhu.

Terima kasih telah berkenan membaca.
Semoga bermanfaat serta Allah menambah ilmu yang bermanfaat untuk kita semua. Aamiin

Sumber:
1. Al-Mu’tamad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, Syekh Muhammad az-Zuhailiy.

Leave a Comment