Pengertian Air Musyammas dan Hukum Digunakan untuk Berwudhu

air musyammas

Islam mempunyai tata cara untuk bersuci dari hadas dan najis yaitu dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan yang merupakan syarat sah wudhu.

Seorang muslim harus tahu beberapa jenis air dalam islam yang mana didalamnya terdapat salah satu jenis air Air Musyammas yang suci mensucikan namun makruh untuk digunakan.

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih lengkap tentang jenis Air ini.

Pengertian Air Musyammas

Air Musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari menggunakan tembaga ataupun besi.

Air ini makruh untuk digunakan sebagai media bersuci karena dapat menimbulkan bahaya pada tubuh  dan dapat menyebabkan penyakit kusta.

Namun walaupun makruh, menurut para ulama ari Musyammas itu thahur (suci mensucikan) asalkan sudah dingin kembali.

Baca Juga : Mengenal Air Mutanajis, Pengertian, Jenis dan Cara Mensucikannya

Hukum Menggunakan Air Musyammas untuk Berwudhu

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa air Musyammas merupakan air yang berada pada bejana logam yang dipanaskan dibawah terik matahari.

Hukum menggunakan air Musyammas menurut beberapa ulama pun berbeda-beda.

Misal jika merujuk pada Imam Nawawi yang berpendapat bahwa air Musyammas hukumnya tidak makruh secara mutlak. Imam Nawawi berpendapat berdasar pada hadis (lemah) yang artınya :

Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah yang memanaskan air dengan matahari: “jangan engkau lakukan itu wahai perempuan yang merah pipinya, sebab hal itu bisa menyebabkan kusta” (HR. Tabrani 5745)

Baca Juga : Mengenal Air Musta’mal dengan Contoh dan Hukumnya

Syarat Air Musyammas Makruh untuk Bersuci

Kemakruhan air Musyammas sebenarnya tidaklah mutlak, kemakruhan akan hilang jika memenuhi syarat berikut ini : 

  1. Panas karena terik matahari
  2. Berada di daerah panas
  3. Digunakan saat dalam keadaan panas
  4. Digunakan untuk orang hidup
  5. Digunakan pada anggota badan, tidak pada pakaian
  6. Wadahnya terbuat dari besi atau tembaga yang menghantarkan panas
  7. Masih ada air lain selain air Musyammas
  8. Tidak khawatir sakit saat menggunakan, jika khawatir menimbulkan sakit maka haram untuk digunakan

Apabila syarat-syarat diatas terpenuhi maka hukumnya makruh.

Namun, jika syarat-syarat diatas tidak memenuhi syarat, maka hukumnya boleh digunakan untuk bersuci.

Penutup

Bagaimana sudah paham tentang air Musyammas?

Pada intinya ada syarat-syarat yang menyebabkan air tersebut menjadi jenis Musyammas, jika tidak terpenuhi syarat tersebut maka hukum air menjadi mutlak atau tahir mutahir.

Demikian konten ini, mudah-mudahan membantu untuk memahami tentang jenis air dalam islam.

JIka ada pertanyaan bisa ditulis pada kolom komentar.

Leave a Comment