Idul Adha adalah momen yang penuh makna bagi umat Islam.
Selain jadi waktu berkumpul bersama keluarga, hari raya ini juga identik dengan ibadah qurban sebuah bentuk pengorbanan dan kepedulian sosial yang luar biasa.
Tapi dibalik semangat berqurban, sering muncul pertanyaan yang bikin bingung: bolehkah qurban 1 kambing untuk 1 keluarga?
Pertanyaan ini cukup umum, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Banyak orang ingin berqurban, tapi hanya mampu membeli satu kambing lalu, apakah itu sah untuk satu keluarga?
Yuk, kita bahas bersama dalam artikel ini dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, biar kamu nggak ragu lagi saat ingin berqurban.
Hukum 1 Kambing untuk 1 Keluarga
Secara syariat, qurban 1 kambing hanya sah atas nama 1 orang.
Artinya, bila seseorang menyembelih 1 kambing, maka qurban itu hanya bisa diniatkan untuk dirinya sendiri.
Untuk sapi, bisa patungan sebanyak 7 orang, artinya jika keluarga ada 7 orang bisa dengan hewan sapi.
Namun, terkait kambing untuk 1 keluarga, para ulama membolehkan orang tersebut juga mengikutsertakan keluarganya dalam niat kebaikan dan pahala, bukan dalam keabsahan hukum qurban itu sendiri.
Misalnya, seseorang bernama Ahmad menyembelih seekor kambing.
Maka qurbannya hanya berlaku atas nama Ahmad. Tapi Ahmad boleh meniatkan bahwa ia ingin pahala qurbannya juga mengalir untuk istrinya, anak-anaknya, dan orang tua yang ia cintai.
Walaupun ada beberapa ulama yang berpendapat 1 kambing tidak boleh untuk 1 keluarga.
Baca Juga : Qurban Atas Nama Keluarga Apakah Boleh? Ini Jawabannya
Untuk kambing buat 1 keluarga, ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW, melansir dari hadis Imam Bukhari, Aisyah RA, Rasulullah pernah menyembelih domba dan berdoa :
“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”
Jadi, jika muncul pertanyaan apakah boleh berniat berkurban kambing untuk seluruh keluarga meskipun yang menanggung penyembelihan hanya 1 orang? Maka jawabannya: diperbolehkan.
Namun ada syarat, hanya untuk 1 keluarga yang tinggal bersama.
Dilansir dari laman Zakat.or.id, dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:
“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berkurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bersama-sama.”
Baca Juga : Pilih Kambing atau Sapi untuk Qurban? Ini Kelebihannya Masing-masing
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bolehkah qurban 1 kambing untuk 1 keluarga?
Jawabannya adalah boleh mengatasnamakan keluarga.
Semoga informasi ini bisa menjawab kebingungan banyak orang dan membantu memudahkan niat baik dalam berqurban.
Jangan ragu untuk berbagi, karena meskipun hanya satu kambing, pahala bisa menyebar luas jika diniatkan dengan tulus.
Selamat menyambut Idul Adha dengan hati yang penuh syukur dan semangat berbagi.